2. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas Bupati dan Wakil Bupati
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menjelaskan besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara.
Kepala daerah kabupaten atau bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah perbulan. Sedangkan tunjangan jabatan wakil bupati sebesar Rp 3,24 juta rupiah setiap bulan.
Selain itu bupati dan wakil bupati mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan PP RI Nomor 109 Tahun 2000:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.