Jika Terlibat Kasus 50 Miliar, Jabatan Dirut Bank NTT Bakal Ditinjau Ulang

- 21 Februari 2023, 14:16 WIB
Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTTTT
Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTTTT /Koloase Vox Timor/

Selama menjabat sebagai Ketua OJK NTT, Japarman tidak pernah memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait kasus bank NTT, baik melalui HandPhone, maupun saat didatangi Tim Media ini di Kantornya. 

Namun anehnya, Japarman sering membuat pernyataan yang terkesan membela bank NTT pada media-media tertentu untuk mengklarifikasi berita Tim Media ini.

Baca Juga: Wagub NTT Tinjau Bencana Longsor di Takari Kabupaten Kupang

Seperti diberitakan berbagai media online sebelumnya, Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy meminta pemegang saham untuk segera melakukan RUPS LB untuk mencopot Dirut Bank NTT, HARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ karena dinilai tidak mampu/tidak layak/tidak patut menjadi Dirut dan Komut. 

Dirut HARK karena terlibat kasus pembelian MTN/Medium Terms of Note (Surat Pengakuan Hutang, red) senilai Rp 50 M dari PT. SNP yang sesuai LHP BPK RI merugikan Bank NTT senilai Rp 60,5 M.

HARK juga terlibat dalam kasus pemberian kedit fiktif senilai Rp 1,8 M saat menjadi Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Bank NTT Waingapu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023: Berikut 4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan

Sementara Komut JJ terlibat kasus pembayaran Honorarium Tim Uji Kemampuan dan Kepatutan Pejabat dan Karyawan Bank NTT dengan mendapatkan Honor sekitar Rp 10 Juta per hari. 

Besaran honorarium tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris Nomor 01.A. 

Selain itu, JJ juga dinilai terlalu mengintervensi pelaksanaan tugas operasional bank yang dijalankan Dewan Direksi. Seperti terlibat langsung dalam tim penagihan/penyelesaian kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.***

Halaman:

Editor: Tim Redaksi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x