Petani di NTT Menerima Kompensasi Rp 2 Triliun Dari Australia, Simak Penjelasannya

- 26 November 2022, 12:12 WIB
Peta Pulau Pasir - Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia. Menurut Kemenlu, bukan.
Peta Pulau Pasir - Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia. Menurut Kemenlu, bukan. /

Menurut dia, pemerintah Indonesia pun tidak sekadar mengklaim tanpa basis data.

Ia menegaskan pemerintah telah mengutus tim khusus untuk melihat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ia juga menegaskan semua langkah dilakukan pemerintah secara terukur.

Baca Juga: Gempa Guncang Cianjur Jawa Barat, Sebanyak 700 Korban Dirawat di RSUD Cianjur

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melanjutkan gugatan perdata terkait kerugian atas kerusakan ekosistem perairan akibat tumpahan minyak.

"Semua saya minta dilakukan terukur, saya ulangi, terukur. Kita tidak mau, supaya orang hanya bayar kita, tidak. Dia harus dong perbaiki lingkungan. Jadi, ini baru kompensasi kepada nelayan-nelayan kita," katanya.

Luhut meminta agar uang kompensasi tersebut bisa dikelola secara profesional, tidak hanya diberikan ke petani yang terdampak, tetapi juga dikelola untuk kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Gempa Guncang Cianjur Jawa Barat, Sebanyak 700 Korban Dirawat di RSUD Cianjur

"Saya tadi juga usul mungkin dibuat koperasi nelayan dan dikelola secara profesional. Nanti, kita asistensi supaya jangan uangnya itu nanti hilang," imbuhnya.

"Di sana, PTTEP mau berunding dengan kita, itu nggak gampang juga. Karena mereka terdesak, tidak ada jalan lain. Kita ancam juga kalau sampai pemerintah ikut campur, pasti bayarnya tiga kali lipat.
Untungnya mereka takut sedikit. September 2022 akhirnya kompensasi sepakat 129 juta dolar AS," jelasnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x