BSU Tahap III-2022 Cair Hari ini! Anda mungkin Termasuk, Silakan Cek di sini

- 27 September 2022, 16:26 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022
Bantuan Subsidi Upah 2022 /kemnaker.go.id /

Dalam kunjungannya memantau progres penyaluran BSU tahap I dan II di Provinsi Jawa Tengah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, BSU dimaksudkan untuk membantu mempertahankan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup. 

Penerima BSU telah dipilah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN," terang Fauziah sebelumnya.

Baca Juga: Waduh! Akun Facebook Farel Prayoga Lovers Unggah Foto Perempuan Bugil

Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus," lanjutnya.

Fauziah menerangkan lebih lanjut bahwa BSU adalah dana dari Pemerintah yang disalurkan melalui APBN Ketenagakerjaan. "Bukan uang pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Fauziah. 

Baca Juga: Waduh! Akun Facebook Farel Prayoga Lovers Unggah Foto Perempuan Bugil

Secara keseluruhan, Kemnaker mengajukan anggaran subsudi upah sebesar Rp8,7 triliun. Dana ini hendak disalurkan kepada 14,6 juta penerima. 

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun Tahun 2022 pasal 3, yang dapat diakomodir sebagai calon penerima BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan bergaji maksimal Rp3,5 juta per-bulan.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x