Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Simak di Sini Informasi Lengkapnya

- 12 Juni 2022, 11:01 WIB
Sikap Kementerian Keuangan, Sri Mulyani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang penyebab masyarakat menjadi terkena imbas
Sikap Kementerian Keuangan, Sri Mulyani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang penyebab masyarakat menjadi terkena imbas /

 

VOX TIMOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juli 2022.

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 ASN biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun [ajaran] baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan,” katanya, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Alumni STIKP Gelar Reuni Akbar di Dies Natalis STIKP ke 35 Tahun

Sri Mulyani juga memastikan, besaran gaji ke-13 tahun ini sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke 13 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun PP Nomor 16 Tahun 2022 yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Dana Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka Disalurkan, Jumlahnya Sebanyak 60 Miliar Lebih

Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun besaran gaji ke 13 akan diberikan kepada penerima sama dengan jumlah THR 2022.

Baca Juga: Jenasah Anak Ridwan Kamil akan Dipulangkan ke Tanah Air

Berikut besaran gaji ke 13 dan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan komponen di bawah ini:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Akhirnya BLT Bagi 85 KPM Disalurkan oleh Pj Desa Saenama

Sedangkan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Anak Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.

  1. Adapun rinciannya sebagai berikut:
    Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
  3. Melalui Bendahara Umum Negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Akhirnya BLT Bagi 85 KPM Disalurkan oleh Pj Desa Saenama


Lantas kapan gaji ke 13 akan cair? Sebagaimana yang tertuang dari Pasal 11 ayat 1 dan 2, gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.

Jelasnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke 13 dilakukan saat tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Dana Bantuan Seroja di Malaka Disalurkan, Begini Pesan Bupati Simon Nahak

"Perpresnya sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Lalu kapan biasanya tahun ajaran baru anak sekolah? Secara umum, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli.

Jika melihat pada tahun sebelumnya, tahun ajaran 2021 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 atau pertengah Juli.

Baca Juga: Dana Bantuan Seroja di Malaka Disalurkan, Begini Pesan Bupati Simon Nahak

Sedangkan jika melihat kalender akademik libur panjang anak sekolah tahun 2022, umumnya tahun ajaran baru anak sekolah dimulai pada pertengahan Juli.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah