Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Simak di Sini Informasi Lengkapnya

- 12 Juni 2022, 11:01 WIB
Sikap Kementerian Keuangan, Sri Mulyani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang penyebab masyarakat menjadi terkena imbas
Sikap Kementerian Keuangan, Sri Mulyani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang penyebab masyarakat menjadi terkena imbas /

Berikut besaran gaji ke 13 dan THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan komponen di bawah ini:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Akhirnya BLT Bagi 85 KPM Disalurkan oleh Pj Desa Saenama

Sedangkan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Anak Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.

  1. Adapun rinciannya sebagai berikut:
    Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
  3. Melalui Bendahara Umum Negara sebesar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Akhirnya BLT Bagi 85 KPM Disalurkan oleh Pj Desa Saenama


Lantas kapan gaji ke 13 akan cair? Sebagaimana yang tertuang dari Pasal 11 ayat 1 dan 2, gaji ke 13 akan cair pada bulan Juli 2022.

Jelasnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke 13 dilakukan saat tahun ajaran baru anak sekolah.

Baca Juga: Dana Bantuan Seroja di Malaka Disalurkan, Begini Pesan Bupati Simon Nahak

"Perpresnya sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.

Lalu kapan biasanya tahun ajaran baru anak sekolah? Secara umum, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli.

Jika melihat pada tahun sebelumnya, tahun ajaran 2021 dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 atau pertengah Juli.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah