Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Depan, Simak di Sini Informasi Lengkapnya

- 12 Juni 2022, 11:01 WIB
Sikap Kementerian Keuangan, Sri Mulyani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang penyebab masyarakat menjadi terkena imbas
Sikap Kementerian Keuangan, Sri Mulyani terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang penyebab masyarakat menjadi terkena imbas /

 

VOX TIMOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juli 2022.

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 ASN biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian satu bulan, Juli. tahun [ajaran] baru sekolah, sebelum itu biasanya kami cairkan,” katanya, Selasa 7 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Alumni STIKP Gelar Reuni Akbar di Dies Natalis STIKP ke 35 Tahun

Sri Mulyani juga memastikan, besaran gaji ke-13 tahun ini sama dengan besaran THR PNS yang telah dicairkan sebelumnya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke 13 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun PP Nomor 16 Tahun 2022 yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Dana Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka Disalurkan, Jumlahnya Sebanyak 60 Miliar Lebih

Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Adapun besaran gaji ke 13 akan diberikan kepada penerima sama dengan jumlah THR 2022.

Baca Juga: Jenasah Anak Ridwan Kamil akan Dipulangkan ke Tanah Air

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x