Baca Juga: Menteri Tito Minta Pemda Alokasikan 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus tahun 2023, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2022
“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu.
Baca Juga: Babak Baru, Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael, Memasuki Tahap Persidangan
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;