- Jika perusahaan terlambat membayar THR kepada pekerja, akan mendapatkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Baca Juga: Satu Bayi Kembarnya Meninggal, Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. Teguran tertulis
Baca Juga: Wabup Agus Payong Boli, Pemimpin yang Selalu Menyapa Umat di Hari Raya Keagamaan
b. Pembatasan kegiatan usaha
c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Baca Juga: Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022, Cek Syarat Beserta Hak dan Kewajiban Penerimanya!
d. Pembekuan kegiatan usaha