Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Dengan menanam Jagung Dapat Menyelamatkan Indonesia dari Impor Jagung
* masa kerja kurang dari 12 bulan
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Besaran THR dan Gaji ke-13
Lalu bagaimana nasib pekerja yang habis kontrak sebelum lebaran? apakah masih dapat THR?
Menurut penjelasan dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Baca Juga: Hasil Barcelona vs Cadiz di Liga Spanyol 2021-2022: Barcelona Kalah 0-1 di Estadio Camp Nou!
Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 Ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR