VOX TIMOR - Tunjangan Hari Raya (THR) meupakan uang yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Peraturan mengenai pembayaran THR ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kapan THR Tahun 2022 Cair?
Mengutip dari Instagram @kemnaker, THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.
THR ini akan dicairkan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.
Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?
Baca Juga: Putaran Kedua Pemilihan Presiden Timor Leste, Ramos-Horta Dipastikan Menang
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.