Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

- 9 April 2022, 13:45 WIB
Pengusaha Tak Bayar THR Bakal Kena Sanksi Tegas dari Pemerintah
Pengusaha Tak Bayar THR Bakal Kena Sanksi Tegas dari Pemerintah /Antaranews/

Vox Timor – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Lebaran.

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Terkait OTT Kadis PUPR Kupang, Inspektorat Dalami Temuan Uang Rp 15 Juta

”Sanksi ini diberikan secara bertahap kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Guna Maksimalkan Pengawasan Partisipatif Maksyarakat, Bawaslu Bahas Rancangan Perbawaslu

Laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan 2021 mencapai 3.316 laporan.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi, ada 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x