Guna Maksimalkan Pengawasan Partisipatif Maksyarakat, Bawaslu Bahas Rancangan Perbawaslu

- 9 April 2022, 12:10 WIB
Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak, Logo Bawaslu.*
Bawaslu: Partisipasi Pemilih dalam PSU Menurun dibandingkan Pilkada Serentak, Logo Bawaslu.* /Bawaslu RI/

VOX TIMOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mematangkan draf Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif kepemiluan.

Guna memaksimalkan peran serta melibatkan masyarakat, aturan ini sedianya menjadi payung hukum agar pengawas pemilu dapat memaksimalkan berbagai program yang diharapkan bisa menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat untuk mengawasi pemilu.

Sebagaimana dikutip Vox Timor dari website resmi Bawaslu RI, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja mengungkapkan, Perbawaslu mengenai pengawasan partisipatif ini dirancang dengan tujuan menjalankan kewenangan Bawaslu yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi

Menurutnya aturan ini penting dalam mengakomodir pelibatan masyarakat mengawasi potensi kecurangan agar pemilu berjalan sesuai prinsipnya yaitu luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia - jujur dan adil).

"Untuk 'legal drafter' agar diperdalam. Misalnya dari awal kenapa dibentuknya aturan ini, kemudian mencermati substansi dan teknis penulisan, rancangan draft untuk didalami secara detail," katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu di Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Bupati Manggarai Timur Sebut ARKAS Integrasikan Pengelolaan Dana BOS dengan SIPD

Dalam rapat yang dilakukan secara hibrid (daring dan luring) ini hadir sejumlah narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan arahan dalam pembentukan peraturan seperti Perbawaslu. Hadir pula sejumlah tim ahli dan tim asisten dari divisi pengawasan dan divisi hukum, humas, dan datin.

Divisi pengawasan selaku pemrakarsa pun membuat draf Perbawaslu. Salah satu isinya berupa sejumlah program mengenai pengawasan partisipatif di antaranya: SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif), Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan; KKN Tematik Pengawasan Partisipatif, Kampung Pengawasan Pemilu, Saka Adhyasta Pemilu.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x