Baca Juga: Kabar Baik! Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, BPJPH Siapkan 25.000 Kuota untuk UMK
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMP/MTs Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SMA/MA Sederajat
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Hasil Pilpres Timor Leste 2022: Ramos Horta Unggul Sementara
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70
Maksimal 1 (Satu) orang dan berada dalam keluarga.