Baca Juga: Bupati Manggarai Terlibat Dugaan Suap Proyek APBD? Istrinya Dipanggil Polisi
"Perlu diketahui, kita tidak melihat dari satu sisi, disisi lain juga harus dilihat bila ada masyarakat pengguna atau pemilik kendaraan seperti motor ojek kendaran mikrolet dan kendaraan lainnya yang membutuhkan BBM bersubsidi sementara di SPBU kehabisan dan Pemilik kendaraan membeli di pegecer di pinggir jalan diluar SPBU dengan harga yang tidak sesuai, misalanya 15 ribu per botol dan menimbulkan protes, itu juga menjadi dilema buat kami, makanya kami dari pihak pemerintah tidak mau menabrak aturan UU yang berlaku," Beber Silvester Leto.
Pantauan media, dalam RDP itu, mewakili warga masyarakat pengecar BBM subsidi yang berada asal dusun laran yang mengaku bernama Karlus menyampaikan , Bahwa penjual BBM eceran yang hadir di tempat ini adalah masyarakat kecil yang sebagaian besar menggantungkan hidupnya dari keuntungan penjualan BBM eceran.
Baca Juga: CASN 2022 Akan Dibuka, Badan Kepegawaian Negara: Hanya Untuk PPPK
"Menjual BBM eceran sudah menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup namun saya menyadari bahwa telah menyalahi aturan, dimohon kepada pihak Kepolisian (Polres Malaka) agar sebisa mungkin kedepannya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penjual BBM eceran agar masyarakat bisa memahami aturan yang ada," pintanya. ***