Terkait Pengecer BBM Subsidi, Pemda Malaka Tidak Mau Tabrak Aturan

- 16 September 2022, 13:33 WIB
Suasana Ruang Sidang DPRD Malaka Saat Didatangi Pedagang Eceran BBM
Suasana Ruang Sidang DPRD Malaka Saat Didatangi Pedagang Eceran BBM /Oktavianus/Voxtimor

VOX TIMOR - Ratusan Pengecar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite diluar SPBU di kabupaten Malaka, Propinsi NTT protes ke DPRD Malaka. Aksi protes ini pun didukung oleh beberapa anggota DPRD Malaka, sehingga DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak kemarin (Rabu, 14 September 2022,) hingga hari ini (Kamis, 15 September 2022). Namun sayangnya belum mendapatkan solusi, pasalnya, pihak polres Malaka tidak hadir, walaupun sudah diberi surat undangan dan Pemerintah Daerah Malaka yang dihadiri Penjabat Sekda Malaka, Silvester Leto, SH.,MH, menyatakan tidak mau tabrak aturan.

Silvester Leto, saat ditemui media ini usai RDP terkait protes rarusan pengecer BBM di pinggir jalan di luar Stasiun BBM mengatakan, dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mau Tabrak aturan.

"Kami dari pihak pemerintah berusaha tidak menabrak aturan karena Kaluhan beberapa
Pengecer BBM diluar SPBU, mungkin masih ada cara lain untuk bisa membantu tapi tidak dengan cara menambrak aturan," ungkapnya.

Baca Juga: DPR Sebut Polres Malaka Lecehkan Lembaga Wakil Rakyat

Dia mengatakan, pemerintah bisa mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM
diluar pengguna Kendaran, tetapi dengan ketentuan yang  jelas peruntukannya.

"Seperti kebutuhan alat mesin petani, nelayan, kebutuhan rumah tangga yang membutuhkan BBM untuk generator atau usaha kecil menengah lainnya. Sedangkan untuk para pengecer, kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi," jelas Silvester Leto.

Baca Juga: DPD dan DPC Demokrat Satu Suara, Leo Lelo: 'AHY Figur Muda Potensial dan Layak Jadi Presiden RI

Silvester Leto, dalam kesempatan RDP itu menyampaikan kepada para pengecer BBM yang hadir, bahwa permasalahan ini menyangkut kebutuhan hidup, namun hal ini diperhadapkan dengan aturan bahwa aturan sesuai UU penyaluran BBM terakhir itu ada di SPBU, tetapi hal yang harus diperhatikan adalah terkai kondisi yang tidak memungkinan, untuk dapat memenuhi kebutuhan akan BBM kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang jauh dari SPBU.

Hal tersebut, kata Silvester Leto yang harus dipikirkan bersama dan dari Pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi tetapi rekomendasi itupun hanya di peruntukan kepada bidang pertanian, industri rumah tangga, Nelayan.

Baca Juga: Bupati Manggarai Terlibat Dugaan Suap Proyek APBD? Istrinya Dipanggil Polisi

"Perlu diketahui, kita tidak melihat dari satu sisi, disisi lain juga harus dilihat bila ada masyarakat pengguna atau pemilik kendaraan seperti motor ojek kendaran mikrolet dan kendaraan lainnya yang membutuhkan BBM bersubsidi sementara di SPBU kehabisan dan Pemilik kendaraan membeli di pegecer di pinggir jalan diluar SPBU dengan harga yang tidak sesuai,  misalanya 15 ribu per botol dan menimbulkan protes, itu juga menjadi dilema buat kami, makanya kami dari pihak pemerintah tidak mau menabrak aturan UU yang berlaku," Beber Silvester Leto.

Pantauan media, dalam RDP itu, mewakili warga masyarakat pengecar BBM subsidi yang berada asal dusun laran yang mengaku bernama  Karlus  menyampaikan , Bahwa penjual BBM eceran yang hadir di tempat ini adalah masyarakat kecil yang sebagaian besar menggantungkan hidupnya dari keuntungan penjualan BBM eceran.

Baca Juga: CASN 2022 Akan Dibuka, Badan Kepegawaian Negara: Hanya Untuk PPPK

"Menjual BBM eceran sudah menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup namun saya menyadari bahwa telah menyalahi aturan, dimohon kepada pihak Kepolisian (Polres Malaka) agar sebisa mungkin kedepannya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penjual BBM eceran agar masyarakat bisa memahami aturan yang ada," pintanya. ***

 

 

 

 

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x