Kasus Polisi Aniaya Adik Kandungnya di Malaka, Saksi: Saya Sudah Diperiksa Penyidik

- 17 Juli 2022, 17:31 WIB
Marselinus R.N.Klau
Marselinus R.N.Klau /Saksi Korban/

Diakuinya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh IT yang juga adalah saudara kandungnya ini terjadi pada Minggu 10 Juli 2022.

"Kasus ini terjadi pada saat korban Yulius Duli bersama teman-temannya merayakan hari ulang tahun (HUT) nya ke- 50 di Cafe Webanibin , Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini," kata pemilik Caffe Webanibin itu.

Baca Juga: Seksolog Zoya Amirin Blak Blakan Soal Bentuk Mr P Yang Bikin Enak

Jadi, pelaku atas nama IT ini secara tiba-tiba datang membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang.

Tidak ada kompromi pelaku lalu mengangkat kursi melempar Yulius Duli dan Rudi Klau yang adalah temannya korban.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

"Saat itu memang kami banyak orang namun pelaku memegang parang akhirnya kami pasrah dengan perbuatannya, saya lari bersama teman-teman dan ia melempar dengan batu, " kata korban Yulius Duli yang juga pemilik Caffe Webanibin ini.

Diketahui, perbuatan pelaku IT ini bukan saja baru terjadi akan tetapi sudah sejak lama. Sehingga pelaku IT pernah masuk penjara karena perbuatannya ini.

"Untuk itu, dengan perbuatan ini Yulius Duli secara resmi melaporkan pelaku IT ke Polres Malaka pada Senin 11 Juli 2022 sore," tandasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x