Rebut Kursi Jabatan Sekda Malaka, Sembilan Pejabat Ini Memenuhi Syarat 

- 16 Juni 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi Lelang Jabatan
Ilustrasi Lelang Jabatan /Sekda dan Kepala Dinas/

VOX TIMOR -  Sebanyak sembilan pejabat tinggi asal Kabupaten Malaka, disebut layak untuk calon mengisi kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka.

Mereka disebut memenuhi kriteria untuk mengisi kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka.

Berikut nama-nama yang disebut-sebut bisa masuk bursa pencalonan Sekda Malaka dianataranya;

Baca Juga: Magkir Dari Panggilan, Satreskrim Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Saat ke Rumah Nikita Mirzani

  1. Carlos Monis, SH, MH
  2. Vinsensius Babu, S. Pi, M. Si
  3. Aloysius Werang, SH, MM
  4. Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si,
  5. drh. Rofinus Seran Bria
  6. Ferdinand Un Muti, S. Hut, M. Si
  7. Dra. Yosefina Bete Manek, M. Si

Sedangkan ASN yang berada di luar Kabupaten Malaka, yang disebut layak untuk calon mengisi kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka diantaranya Drs. Petrus Seran Tahuk, M. Si dan Viktorinus Manek, S. Sos, M. Si.

Baca Juga: Mimpi Hubungan Badan dengan Istri Orang, Ternyata Pertanda Rezeki Berlimpah?

Diberitakan sebelumnya, Kursi kosong sekretaris daerah (Sekda) definitif di Pemkab Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal segera terisi.

Mulai Senin 13 Juni 2022, Pemkab Malaka membuka pendaftaran seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Malaka atau untuk jabatan Sekda Malaka tersebut.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Ganti 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri, Begini Total Harta Kekayaan Mereka

Pendaftaran JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Malaka untuk jabatan Sekda Malaka tersebut dibuka hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Malaka atau seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Malaka tersebut berdasarkan surat nomor:PANSEL.821/01/ES.II.a/VI/2022.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Ganti 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri, Begini Total Harta Kekayaan Mereka

Peserta seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Malaka tersebut, diminta untuk mengantar lansung surat lamaran ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka di Betun.

Lamaran yang harus diantar langsung oleh pelamar ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka di Betun itu, sudah termasuk segala persyaratan yang diminta.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Jokowi Ganti 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri, Begini Total Harta Kekayaan Mereka

Pelamar paling lambat mengantar berkas persyarat ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, paling lambat pada tanggal 30 Juni 2022.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah