13 Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2022

- 3 Mei 2022, 22:45 WIB
13 narapidana lapas Lembata menerima remisi khusus Hari Raya Idulftri 2022.
13 narapidana lapas Lembata menerima remisi khusus Hari Raya Idulftri 2022. /Vox Timor/Emanuel Bataona

VOX TIMOR - Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam di kabupaten Lembata, Nusa Timur (NTT) menerima remisi khusus Hari Raya Idulftri 2022.

Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Lembata,  A Wisnu Saputro kepada narapidana pada Rabu 3 Mei 2022.

Kegiatan Pembacaan dan Penyerahan Secara simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H tahun 2022 bagi warga binaan Lapas Lembata dilaksanakan di halaman depan Kapela Lapas Lembata.

Baca Juga: Anggota DPR RI Julie Laiskodat Dukung Kelompok Milenial Produksi Migor di Desa Wewit Adonara

Remisi dimaksud diterima oleh 13 narapidana. Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman paling banyak satu bulan 15 hari sebanyak 6 orang, satu bulan sebanyak 6 orang dan paling sedikit 15 hari sebanyak 1 orang.

Keseluruhan warga binaan yang menerima remisi adalah warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.

Baca Juga: Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Ini 5 Penyebab Insentif Gagal Dicairkan

Sesuai keterangan tertulis Rabu 3 Mei 2022 dijelaskan, 13 narapidana dimaksud menerima remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Untuk Honorer Kesehatan Bakal Jadi PNS

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x