Kanwil Kemenkumham NTT Berikan Penyuluhan Hukum Bagi WBP Lapas Lembata

- 2 April 2022, 14:11 WIB
 penyuluhan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Jumat 1 Maret 2022.
penyuluhan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Jumat 1 Maret 2022. /Humas Lapas kelas III Lembata
 
 
Vox TImor - Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur berikan penyuluhan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Jumat 1 Maret 2022.
 
Selain itu melaksanakan monev tentang Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) di Lapas Kelas III Lembata.
 
 Kunjungan tim dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT juga menyampaikan tentang penyuluhan Hukum dan HAM.
 
 
Penyuluhan hukum itu dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng S.H.,M.H bersama Tim yaitu JFU Bidang HAM, Yohanes Radja dan Yani M. Atbis, bertempat di ruang Kapela Lapas Lembata.
 
 
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng S.H.,M.H beserta Tim memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Lapas Lembata.
 
 
Kegiatan ini disambut dengan antusias dan diikuti oleh 40 (empat puluh) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lembata yang dimulai pada pukul 14.00 WITA dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
 
 
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata dalam hal ini diwakili oleh Yesriel K. I. Bana selaku Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Lembata dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Bapak Mustafa Beleng. 
 
 
Dalam kesempatannya, Mustafa Beleng memberikan materi penyuluhan dan motivasi terkait perlindungan hukum terhadap hak anak.
 
Pada kenyataannya di lingkungan masyarakat telah terjadi diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap anak.
 
 
Setiap anak pada dasarnya wajib mendapatkan perlindungan pokok berupa sandang, pangan, permukiman, pendidikan dan kesehatan.
 
Selain itu anak wajib mendapat perlindungan jasmaniah dan rohaniah serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder yang berakibat pada prioritas pemenuhannya.
 
 
Lalu muncul pertanyaan. Siapa yang bertanggungjawab untuk melindungi anak ? Adapun yang bertanggungjawab melindungi anak yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali. 
 
 
Adapun anak diajarkan wajib untuk menghormati orang tua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa dan negara, menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya, melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
 
 
Dalam kegiatan tersebut dibuka juga sesi tanya jawab bersama WBP Lapas Kelas III Lembata.
 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Bapak Andreas Wisnu Saputro mengucapkan Terima kasih serta apresiasi atas kunjungan Bapak Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTT bersama Tim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata yang telah melaksanakan Verifikasi Lapangan data Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) di Lapas Lembata serta materi penyuluhan tentang hukum dan perlindungan anak yang diberikan.
 
 
Kalapas Lembata berharap semoga kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan menambah wawasannya tentang Hukum dan Perlindungan terhadap anak.***

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x