VOX TIMOR - Tenaga honorer pemerintah daerah akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak akan lagi bekerja di instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.
Khusus untuk tenaga kerja honorer di bidang kesehatan (honorer nakes), Penerimaan PNS di bidang kesehatan akan dibuka selama tahun ini hingga 2023 mendatang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan mengangkat honorer nakes sebagai Aparatur Sipil Negara ASN/PNS atawa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebut sejauh ini yang sudah masuk pendaftaran 200 ribu tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS atau tenaga PPPK.
Hal ini bakal dilakukan di tengah kekurangan jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Umat Kristiani di Jogja Berikan Selamat Idul Fitri dengan Bersalaman, Sudah Tradisi!
Seperti diketahui pemerintah pada 2023 bakal menghentikan perekrutan pegawai honorer.Lewat kebijakan ini diharapkan tenaga kesehatan honorer memiliki masa depan lebih jelas.
"Jadi ada seleksinya, meliputi evaluasi, hingga penilaian," ujar Menkes Budi saat konferensi pers pekan lalu, Sabtu 29 April 2022.
Baca Juga: Umat Kristiani di Jogja Berikan Selamat Idul Fitri dengan Bersalaman, Sudah Tradisi!