Pembangunan RRI RSUPP Betun Ditargetkan Selesai Dalam Masa Adendum Time

- 11 Maret 2022, 15:18 WIB
Bangunan RRI RSUPP Betun yang di kerjakan PT. Sarana Timor Konstruksi
Bangunan RRI RSUPP Betun yang di kerjakan PT. Sarana Timor Konstruksi /Foto: Gonza/Timor Vox

VOX TIMOR - Pembangunan Ruang Rawat Inap (RRI) Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, kabupaten Malaka Provinsi NTT, ditargetkan akan selesai pada Maret tahun 2022 ini, dalam masa Adendum Time (Perpanjangan waktu).

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Sarana Timor Konstruksi dengan masa kerja terhitung dari tanggal 5 Agustus sampai 28 Desember 2021 ini sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK APBD II) tahun 2021.

Nilai kontraknya proyek tersebut sebesar Rp. 32,8 miliar (Tiga Puluh Dua Miliar, Delapan Ratus Juta Rupiah).

Baca Juga: Sebanyak 6 Pejabat, Siap Bertarung Membuat Jabatan Sekda TTS

Pelaksana Lapangan PT. Sarana Timor, Doni Kusuma Kepada media ini saat ditemui di lokasi konstruksi mengatakan kontrak kerja akan berakhir pada awal April 2022.

Sebab, konstruksi menggunakan berita acara penambahan waktu (waktu tambahan) selama 90 hari.

Baca Juga: Terkait Pemotongan Gaji Karyawan, Ini Penjelasan Kepala PLBN Motamasin

Doni menjelaskan bahwa kemajuan pembangunan ruang rawat diap sejauh ini sudah mencapai 87 persen dan dipastikan akan selesai pada pertengahan Maret karena semua bahan yang dibutuhkan sudah ada di tempat.

"Untuk struktur bangunan kita sudah selesai dan sekarang tinggal proses finisihing seperti pemasangan pintu, jendela, dan cat tembok.Kemudian,untuk keramik dan plafon dari lantai pertama,kedua dan ketiga semuanya sudah dipasang dan dilengkapi dengan tangga lift.Kita pastikan bahwa dalam waktu dua atau tiga minggu sudah selesai kerja.Ya,sekitar tanggal 20-an Maret lah kita pastikan sudah selesai," jelas Doni kepada media ini.

Baca Juga: Marak Perjudian, Polisi Sapu Bersih Segala Jenis Perjudian di Wilayah Hukum Polres Malaka

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah