Persoalan Bupati Malaka dan Ahingku Berakhir Damai

- 17 Februari 2023, 20:37 WIB
Masalah Bupati Malaka Simon Nahak dan ketua Komisi III DPRD Malaka Hendri Melki Simu berakhir damai.
Masalah Bupati Malaka Simon Nahak dan ketua Komisi III DPRD Malaka Hendri Melki Simu berakhir damai. /Tangkapan Layar/

VOX TIMOR - Bupati Malaka dan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu alias Ahingku akhirnya berdamai.

Informasinya, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak secara resmi berdamai dengan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu pada, Jumat 17 Februari 2023.

Sebelumnya Melky Simu dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka.

Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian Yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian.

Dengan dasar itu, Melkianus Conterius Seran bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan Melky Simu ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP / B / 152 / X / 2022 / SPKT / Polres Malaka. Pada 11 Oktober 2022. 

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Dataran Tinggi Magetan Longsor

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Djoni Boro, S.H, ketika dikonfirmasi membenarkan penyelesaian masalah tersebut.

"Iya," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Djoni Boro, S.H, kepada Okenarasi umat 17 Februari 2023 malam.

Artinya, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak secara resmi berdamai dengan Henri Melky Simu pada, Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Awal Permasalahan

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu ke pihak kepolisian.

Pasalnya, Henri Melky Simu diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka yang mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan masuk angin'.

Demikian Kuasa hukum Bupati Malaka atas nama Melkianus Conterius Seran, Wilfridus Son Lau, SH., MH, dan Ferdinandus Maktaen, SH, dalam konferensi pers kepada wartawan di Hotel Nusa Dua Betun Kota, Jumat 7 Oktober 2022 .

Baca Juga: Proyek Bendungan Temef di NTT Ditargetkan Rampung di Tahun 2023

"Terkait berita mengenai Ketua Komisi III DPR Malaka Henri Melky Simu ini patut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap bupati Malaka ataupun unsur penfitnaan terhadap bupati Malaka. Karena pernyataan terkait bupati Malaka masuk angin tersebut dihubungkan dengan pekerjaan proyek bantuan pembangunan rumah Seroja dan pembangunan Puskesmas Weliman," kata Melkianus Conterius.

Untuk itu, selaku tim kuasa hukum Bupati Malaka meminta Ketua Komisi III DRPD Henri Melky Simu supaya menjelaskan lebih lengkap, apa maksud daripada pernyataan tersebut. 

Karena pernyataan itu menurut tim kuasa hukum Bupati Malaka sangat mencemarkan nama baik bupati Malaka maupun mengandung unsur penfithan terhadap bupati Malaka. 

Baca Juga: Bupati Malaka Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Kecamatan Rinhat

Sementara dalam kesempatan yang sama Advokat Ferdinandus Maktaen menilai pernyataan Ketua Komisi III DRPD Henri Melky Simu tidak relevan. 

"Apa hubungannya pekerjaan bantuan pembangunan rumah Seroja dengan pembangunan Rumah Sakit Weliman?" ujar Ferdinandus dalam nada tanya.

Menurutnya, ungkapan atau pernyataan yang dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Malaka itu konsekuensi terhadap hukum.

"Kami tahu bahwa yang berbicara ini punya kapasitas sebagai Anggota Dewan akan tetapi bagi tim kuasa hukum bupati Malaka, ini bagian dari penyalahgunaan keadaan bukan kewenangan," tegasnya.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Dataran Tinggi Magetan Longsor

"Oke, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) memiliki kewenangan untuk mengontrol akan tetapi tidak boleh untuk menyerang pribadi apalagi ini seorang pejabat publik. Maka kami minta kepada yang bersangutan itu, karena ini berkonsekuensi terhadap hukum maka kami minta Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu wajib untuk membuktikan ungkapannya tersebut," tambah Ferdinandus.

Dikatakan Ferdinandus, pihaknya menanyakan pernyataan bahwa masuk angin yang dimaksud ini apa dulu. Kalau memang pemaknaannya adalah bupati itu disuap dia harus buktikan itu karena pernyataan itu berkaitan dengan konsekuensi hukum.

"Maka disini kami juga mau menyampaikan bahwa ketika 1x24 jam dia tidak membuktikan soal pernyataan bupati Malaka masuk angin maka kami yang akan mengambil langkah hukum," tegas Ferdinandus.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x