Vokalis Band Tertangkap Polisi, Saat Razia Pasangan Mesum

- 4 Desember 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi pasangan mesum.
Ilustrasi pasangan mesum. /Pixabay/Alexas_Fotos/

Apalagi saat ini DPR sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Harus Pahami Tanda Hubungan Seksual Yang Sehat dan Bikin Harmonis

Pada draf KUHP, terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun pada Pasal 413 ayat (1).

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," ucapnya.

Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Ajun Komisaris Muhammad Yusuf mengaku menggencarkan razia indekos dalam rangka mencegah maraknya kasus pembuangan bayi akibat perbuatan seks di luar nikah. Ia mengungkapkan sudah tiga pasangan mesum berhasil diamankan untuk dibina.

Baca Juga: Diramal 2023: Akan Terkena Skandal Video Mesum, Ada Nama Artis Ajang Pencarian Bakat yang Go Internasional 

"Ketiga pasangan tersebut kita amankan dan dibawa ke kantor (Mapolsek Rappocini) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena memang bukan pasangan suami-istri yang sah," sebutnya.

Yusuf mengatakan, pasangan mesum yang diamankan didominasi pasangan muda-mudi, sebagian besar berstatus mahasiswa yang berusia sekitar 20 tahun ke atas.

"Mereka ini rata-rata muda-mudi yang berstatus mahasiswa. Selanjutnya akan kami dalami apakah ini terkait jaringan prostitusi atau seperti apa," tukasnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Enteng Rezeki Namun Gampang Sakit-sakitan, Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x