Kepastian itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan,” ungkap Andi Rian.
Andi Rian menyampaikan, alasan dihentikan kedua perkara yang dilaporkan Putri Candrawati itu lantaran memang tidak ditemukan tindak pidananya.
Baca Juga: Teka-teki Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Berharap Diumumkan Sebelum ke Pengadilan
“(Alasan) Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” beber dia.
Diketahui Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Brigadir J Dibunuh Karena Lukai Istri Ferdy Sambo, Laporan Putri Candrawathi Dihentikan
Sementara untuk Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.***