Resmi! MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

- 20 Juli 2022, 12:34 WIB
Cuitan Selebritis Ini Viral di Twitter 'Tolong Bantu Anakku Butuh Ganja Medis'
Cuitan Selebritis Ini Viral di Twitter 'Tolong Bantu Anakku Butuh Ganja Medis' /Twitter

VOX TIMOR - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Bupati Malaka Sambut Baik Rencana Presiden Terkait Peluncuran Trayek Kupang-Dili

MK menilai lembaga tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan lantaran merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Utamanya untuk mengkaji apakah benar ganja bisa digunakan untuk medis.

Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.

Baca Juga: Kabupaten Malaka Hadirkan Stand Potensi Daerah Pada Apkasi Otonomi Expo 2022 di Jakarta

Pasalnya mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional di mana pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Seksolog Zoya Amirin Ikut Bersuara Mengenai Kasus Polisi Tembak Polisi

Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon.

Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x