Pencairan Dana 100 Persen Proyek DAK 2018 Mangkrak di NTT, Jaksa; Kita Akan Tetapkan Tersangka

- 4 Juli 2022, 13:26 WIB
Kondisi Septik Tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Pada Tahun Anggaran 2018
Kondisi Septik Tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Pada Tahun Anggaran 2018 /Proyek TA 2018/Voxtimor

VOX TIMOR - Kasus dugaan maling uang rakyat (Korupsi) kembali terjadi, kali ini terkait proyek pembangunan septic tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Proyek pembangunan septic tank di Desa Biudukfoho tersebut, berumber ana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Diketahui, Proyek pembangunan septic tank itu, dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya Perkasa dengan Direktur Hendrikus Snak.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-19: Loas Pimpin Klasemen Sementara Grup B Setelah Hajar Timor Leste 2 Gol Tanpa Balas

Proyek pembangunan septic tank tersebut menelan anggaran senilai Rp 705.002.009 ini, dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malaka.

Sasaran pembangunan septic tank tersebut sebanyak 96 unit di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu membenarkan terkait perubahan status kasus septic tank itu.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasannya

"Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka TA 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin 4 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah