VOX TIMOR - Kasus dugaan maling uang rakyat (Korupsi) kembali terjadi, kali ini terkait proyek pembangunan septic tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Proyek pembangunan septic tank di Desa Biudukfoho tersebut, berumber ana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malaka, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Diketahui, Proyek pembangunan septic tank itu, dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya Perkasa dengan Direktur Hendrikus Snak.
Proyek pembangunan septic tank tersebut menelan anggaran senilai Rp 705.002.009 ini, dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malaka.
Sasaran pembangunan septic tank tersebut sebanyak 96 unit di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu membenarkan terkait perubahan status kasus septic tank itu.
Baca Juga: Kurikulum Merdeka Tidak Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasannya
"Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka TA 2018 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael Tambunan Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin 4 Juli 2022.