Baca Juga: Pj Desa Erick Seran Diduga Salah Gunakan Anggaran BLT Covid-19, Warga Minta Bupati Tindak Tegas
Karena menurut ketua komisi l asal fraksi Nasdem yang akrab disapa Fredy Seran ini, seharusnya Pj Desa dan Bendahara sudah salurkan BLT setelah 2 kali 24 jam lakukan pencairan di Bank, bukan menunda-nunda yang mengakibatkan munculnya dugaan di kalangan masyarakat.
Anggota DPRD Malaka asal Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi kecamatan Malaka Barat, Weliman, Wewiku dan Rinhat ini juga sempat mengancam akan melaporkan Pj Desa ke APH, jika tidak segera lakukan pencairan. ***