Tertarik Menjadi Kepala Desa? Berikut Bocoran Syarat-syarat Calon Kepala Desa

- 29 Mei 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades /Dok/ Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) akan menerima berkas persyaratan bakal calon keades.

Pasalnya, DD meningkat setiap tahunnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kapasitas pelaksanaan di desa.

Karena itu, banyak orang mulia mengumpul kekuatan dan keluarga, untuk mendapatkan kursi Kepala Desa.

Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga: Anggota DPRD Manggarai, Thomas Edison Rihimone Kunjungi Dua Balita Kebutuhan Khusus di Satarmese

Berdasarkan UU tersebut, sesuai dengan ayat (1), dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhak:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan Kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Baca Juga: Teryata Sekda Sarmi di Papua Dianiaya Pedemo, 6 Warganya Terkena Tembakan Peringatan

Sedangkan kewajiban Kepala Desa adalah:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Kades Lawalu di Malaka, Bantah Tudingan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Anak Babi

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah