Mantan Pj Desa Babulu Dinilai Abaikan Surat Pemberitahuan Dari Dinas PMD, Pemuda Desa Babulu Merasa Kesal

- 28 Mei 2022, 13:00 WIB
Pemuda Desa Babulu, Verri Manek (Mantan Ketua Immala
Pemuda Desa Babulu, Verri Manek (Mantan Ketua Immala /Dokumen pribadi/Verri Manek/Vox Timor

VOX TIMOR - Beberapa mantan Penjabat (Pj) Desa di kabupaten Malaka yang belum melakukan laporan pertanggungjawaban disurati Dinas PMD Malaka untuk segera dieksekusi, salah satunya Desa Babulu, kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Pascalius Manek Lau, selaku mantan Pj Desa Babulu yang masa jabatannya sudah berakhir pada awal tahun 2022 ini, masih meninggalkan catatan buruk di Desa yang dipimpinnya selama kurang lebih 1 tahun.

Baca Juga: Proyek Pamsimas di Desa Babulu Bermasalah, Penjabat Desa Diduga Tilep Dana Desa

Berdasarkan surat pemberitahuan dari di PMD Malaka, mantan Pj Pascalius Bento belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Desa Babulu Tahun Anggaran (TA) 2021.

Selain itu, tunggakan pekerjaan fisik pengadaan pipa air bersih TA 2021 belum diselesaikan dengan pagu anggaran sebesar Rp.86.000.000.

Baca Juga: Mantan Pj. Desa Saenama Diduga Kuat Gelapkan Anggaran BLT Covid-19 Senilai Rp.68.400.000

Aset Desa berupa kendaraan roda dua dan satu buah laptop juga belum dikembalika ke penjabat yang batu. Sehingga Dinas PMD Malaka melalui surat pemberitahuan menyampaikan batas waktu pengembalian pada tanggal 23 Mei 2022.

Mantan Pj Desa Babulu, Pascalius Manek Lau, ketika dihubungi Vox Timor menanyakan terkait surat pemberitahuan yang dilayangkan Dinas PMD, dirinya tidak merespon. Pesan yang dikirim lewat WhatsApp hanya di baca.

Baca Juga: Hilang Saat Berenang di Swiss, Pencarian Putra Ridwan Kamil: Sudah 24 Jam Belum Ditemukan

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah