Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar

- 25 Mei 2022, 10:10 WIB
Eks Pejabat Aceh Buronan Kasus Korupsi Ketahuan Sembunyi di Kebun Ciamis
Eks Pejabat Aceh Buronan Kasus Korupsi Ketahuan Sembunyi di Kebun Ciamis /Pexels.com/

Baca Juga: Pilkada 2024, Thomas Ola Langoday Akan Kembali Bertarung Menjadi Calon Bupati Lembata

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri TTU, dalam penanganan korupsi tahun ini akan lebih fokus menuntaskan praktik dugaan korupsi yang menggurita di instansi pelayanan kesehatan.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan tiga diantaranya langsung ditahan, sedangkan satu tersangka belum ditahan karena gangguan kesehatan dan sedang dirawat medis.

Baca Juga: Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis, Menjadi Wakil dan Dilantik Menjadi Bupati Lembata

” Tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kefamenanu. Sedangkan IWN mantan Dirut RSUD Kefamenanu ini belum ditahan karena alasan kesehatan,” ujar Robet.

Selain itu kata Robert, Kejari juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni FC, II dan YBM. Ketiganya tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Baca Juga: JPU Hadirkan 4 Saksi Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh: Saya Tidak Tau Yang Mulia

Dia mengatakan, Kejari TTU sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk penanganan dugaan korupsi itu pada awal Januari 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU, kata Robert, ketiga paket proyek pengadaan Alkes tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis, Menjadi Wakil dan Dilantik Menjadi Bupati Lembata

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x