Kuasa Hukum Keluarga Astri dan Lael
Lima (5) bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, bergulir, namun hingga saat belum ada kejelasan.
Menurut Adhitya, wajar jika pihak keluarga terus bertanya-tanya sampai dimana perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik.
“kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat bahwa keluarga korban ini adalah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap,” tegas Adhitya kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.
Pasalnya, kasus atau perbuatan keji yang merenggut nyawa mendiang Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih saja “dipimpong” Polisi dan Jaksa.
Ironisnya, selama Lima (5) bulan proses penyidikan kasus tersebut berlangsung, pihak kepolisian baru sekali memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Kuasa Hukum korban, Adhitya Nasution, mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan perkap No.12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwasanya penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal 1 kali tiap bulan.
Baca Juga: Warga Inggris Akan Dibayar Rp6,53 Juta Jika Tampung Pengungsi Ukraina