Penyidik Polda NTT Periksa Randy Badjideh 10 Jam, 5 Bulan Kasus Astrid Lael, Polisi Baru Keluarkan 1 SP2HP

- 13 Maret 2022, 20:18 WIB
Kuasa Hukum korban pembunuhan ibu dan anak, Adhitya Nasution Whatsapp
Kuasa Hukum korban pembunuhan ibu dan anak, Adhitya Nasution Whatsapp /Kuasa Hukum /Keluarga Astri dan Lael

Kuasa Hukum Keluarga Astri dan Lael

Lima (5) bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, bergulir, namun hingga saat belum ada kejelasan.

Menurut Adhitya, wajar jika pihak keluarga terus bertanya-tanya sampai dimana perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 14 Maret 2022 Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan: Pertimbangkan Sebelum Ambil Keputusan

“kami harap penyidik mau terbuka dan transparan dengan keluarga korban, karena perlu diingat bahwa keluarga korban ini adalah yang paling dirugikan bilamana perkara ini tidak bisa terungkap,” tegas Adhitya kepada wartawan, Selasa 8 Maret 2022.

Pasalnya, kasus atau perbuatan keji yang merenggut nyawa mendiang Astrid Manafe dan Lael Maccabe masih saja “dipimpong” Polisi dan Jaksa.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 14 Maret 2022 Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan: Pertimbangkan Sebelum Ambil Keputusan

Ironisnya, selama Lima (5) bulan proses penyidikan kasus tersebut berlangsung, pihak kepolisian baru sekali memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.

Kuasa Hukum korban, Adhitya Nasution, mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan perkap No.12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwasanya penyidik harus memberikan informasi kepada keluarga korban minimal 1 kali tiap bulan.

Baca Juga: Warga Inggris Akan Dibayar Rp6,53 Juta Jika Tampung Pengungsi Ukraina

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah