Proyek Awololong Lembata, Mido dan Silvester Divonis 1,3 Tahun Penjara, Abraham 2 Tahun

- 4 Maret 2022, 23:35 WIB
sidang kasus dugaan korupsi proyek jeti apung Awololong Lembata
sidang kasus dugaan korupsi proyek jeti apung Awololong Lembata /Vox Timor/Emanuel Bataona

Vox Timor - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan apung dan kolam apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Jumat, 4 Maret 2022.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa yakni Mido Aryanto Boru, Silvester Samun (mantan Kepala Dinas Pendidikan Lembata) dan Abraham Yeheskibel Limanto yang dipimpin ketua majelis hakim Sarlota Marselina Suek didampingi hakim anggota masing – masing, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H, Herry C. Franklin, S. H, M. H dan Emi Jehamat, S. H dan kuasa hukum masing – masing terdakwa.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 9 Tahun, Hari ini Kejati NTT Lakukan Eksekusi

Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk dua terdakwa yakni Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun divonis selama satu (1) tahun dan tiga (3) bulan penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Baca Juga: BPBD NTT Bentuk 10 Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Kupang

Dalam putusan tersebut juga majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti sebesar Rp. 17. 000. 000 yang diperhitungkan dari uang titipan terdakwa Silvester Samun pada persidangan sebelumnya dirampas untuk negara.

Untuk terdakwa Middo Arianto Boru majelis menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp. 219. 000. 000.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah