Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 9 Tahun, Hari ini Kejati NTT Lakukan Eksekusi

- 4 Maret 2022, 23:20 WIB
Kejati NTT melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula
Kejati NTT melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula /Vox Timor/Emanuel Bataona

Vox Timor – Setelah mengantongi putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) RI, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bakal melaksanakan eksekusi terhadap mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula.

Agustinus CH. Dula merupakan terdakwa dalam kasus korupsi asset negara berupa tanah seluas 30 Ha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Herry C. Franklin, S. H, M. H yang bertindak sebagai jaksa Eksekutor pada Kejati NTT akan melaksanakan eksekusi itu berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor : Print – 136/N. 3. 24/Fu. 1/03/2022.

Baca Juga: BPBD NTT Bentuk 10 Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Kupang

Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Jumat (04/03/2022) menegaskan bahwa hari ini dirinya dan Herry C. Franklìn yang bertindak sebagai jaksa eksekutor bakal melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula.

Dijelaskan Hendrik, mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dula dieksekusi berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) RI dimana Aguatinus CH. Dula divonis selama sembilan (9) tahun penjara.

Baca Juga: Terkait Masalah Wakil Bupati TTS, Begini Komentar Ketua Araksi

Selain pidana badan selama 9 tahun, kata Hendrik, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 600 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

“Sesuai putusan Mahkama Agung (MA) RI, terdakwa bakal menjalani putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Dimana, terdakwa divonis selama 9 tahun penjara, denda Rp. 600 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas Hendrik.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah