Terkait Pengelolaan Dan Desa, Warga Ancam Laporkan Kades Weain ke APH di Malaka

- 22 Februari 2022, 15:13 WIB
Yanuar Nahak alias Yan Zena, Warga Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Yanuar Nahak alias Yan Zena, Warga Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. /dok.YanZena/

VOX TIMOR - Masyarakat Desa Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT menyoroti penggunaan ADD dan DD yang dikuasai oleh Kades Blasius Sau.

Demikian Yanuar Nahak, salah satu warga Desa Weain kepada  Voxtimor, pada, 22 Februari 2022.

Menurut Yanuar, salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.

Baca Juga: Pilgub 2024: Walikota Bogor Akan Mengikuti Arahan Partainya, Gubernur Jawa Barat atau DKI Jakarta

"Pemdes yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas," jelas Sarjana hukum asal Rinhat itu.

 

Yanuar Nahak menegaskan, yang terjadi khususnya di Desa Weain sangat melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.

Baca Juga: Menuju Pilgub Jabar atau Pilgub DKI Jakarta, Begini Respon Bima Arya

"Kita akan laporkan hal tersebut ke APH di Malaka, karena kita melihat adanya penyelewengan ADD hingga DD yang merugikan masyarakat," tegas Yanuar, yang mengakui sudah memiliki data peggunaan DD dan ADD di Weain itu.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah