Terlibat Kasus Korupsi, Penjabat Desa Maktihan Terancam Dipecat dari ASN, Begini Komentar Yanuarius Boko

- 17 Februari 2022, 19:50 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc /Oktavianus/Voxtimor

VOX TIMOR - Pemerintah Kabupaten Malaka kembali menonaktifkan sementara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Sejak ditetapkan jadi tersangka, VBS sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN," kata pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil., Msc yang berhasil dikonfirmasi Voxtimor, Kamis 17 Februari 2022.

Pasalnya, pemberhentian baru bisa dilakukan, setelah diputuskan dalam persidangan setelah tersangka tersebut benar-benar bersalah. Itupun, putusannya kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurung diatas dua tahun penjara.

Baca Juga: Kementerian PANRB Tetapkan Sistem Kerja Bagi ASN di Tahun 2022

"Tetapi untuk perkara Tipikor, tentunya akan diproses nonaktif atau pemecatan terhadap ASN itu. Hal itu ketika sudah ada keputusan dari pengadailan," jelas Yanuarius.

Terkait Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT berinisial VBS alias Vinansius yang dituntut dua tahun enam bulan penjara, Yanuarius mengaku saat ini VBS sudah diberhentikan sementara.

Sementara gaji VBS, saat ini hanya bisa diperoleh atau diterima 50 persen, itu termasuk ASN di Malaka yang sementara sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Peserta CPNS di Malaka Akan Mengikuti Kegiatan Latsar di Tahun 2022

"Saol VBS kita sudah lakukan koordinasi dengan Setwan dan Keuangan Daerah. Sesuai informasi dari kuasa hukumnya, VBS akan mengikuti sidang putusan di awal bulan Maret. Kita akan proses nonaktifkan jika sudah ada putusan berkekuatan sah secarahukum, soal perkara itu bukan tugas kita," tegas Yanuarius.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah