Adapun, berkas perkara Randy telah ditolak oleh Kejati NTT pada 7 Januari dengan petunjuk-petunjuk tertentu.
Baca Juga: Terkait Kasus Astri dan Lael, Herry Battileo Tidak Lagi Menjadi Kuasa Hukum
Penyidik Polda NTT sendiri telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka Randy Badjideh dan kelima saksi untuk melengkapi petunjuk yang ada di dalam berkas perkara.
"Dari awal kita bertemu di dalam kantor ini, kita sudah bersatu hati sampai tuntas kasus ini," ungkap Herry Battileo.
Baca Juga: BIN NTT dan Nakes Puskesmas Namfalus Gelar Vaksin di Tempat Wisata
Herry Battileo menambahkan, dia akan meninggalkan kantor hukum LBH Surya Kupang dan melanjutkan karir profesionalnya di Jakarta.
"Saya mengambil keputusan bahwa saya akan pindah kantor di Jakarta, ini LBH saya tinggalkan dengan masih tetap tunjuk ibu Nita Juwita sebagi ketua LBH," jelas Herry Battileo.***