Soal Mutasi Sekwan Malaka, Yanuarius Boko; Jangan Melihat Mutasi ASN Dengan Kacamata Kuda

- 16 Januari 2022, 10:43 WIB
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka.
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka. /dok.probadi/VoxTIMOR

 

VOX TIMOR - Jangan menilai dan melihat mutasi pejabat eselon di Malaka dengan kacamata kuda. Lihat juga undang - undang lainnya, karena mutasi ASN lingkup Pemkab Malaka, merupakan bagian dari proses pengembangan karir ASN. 

Demikian Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka kepada Vox Timor, Sabtu 15 Januari 2022 terkait proses mutasi eselon II dan III.

Menurut Yanuarius Boko, mutasi yang dilakukan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses serta mekanisme yang benar.

Baca Juga: Terkait Mutasi Sekwan, Pimpinan DPR Malaka Mengaku Sudah Menerima Konsultasi dari Bupati dan Wakil

"Mungkin saja, dari sebagian pimpinan DPRD melihat melalui sudut pandang yang berbeda. Untuk diketahui apakah Sekwan itu masuk pada kategori perangkat daerah ataukah masuk pada kategori ASN," jelas Yanuarius Boko.

Ditegaskan Yanuarius Boko, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pergantian Sekwan itu bisa dinilai sepihak.

Namun Yanuarius kembali menegaskan, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka rotasi jabatan yang dilaksanakan tidak bermasalah.

Baca Juga: Penjabat Desa Litamali, Hadiri HUT IKS-PI Ke-42 di Wemasa-Malaka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bojes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x