Terkait Mutasi Sekwan, Pimpinan DPR Malaka Mengaku Sudah Menerima Konsultasi dari Bupati dan Wakil

- 16 Januari 2022, 10:12 WIB
Hendrikus Fahik Taek, SH Wakil ketua II DPRD Malaka
Hendrikus Fahik Taek, SH Wakil ketua II DPRD Malaka /Pelopor9/VoxTIMOR

VOX TIMOR - Rotasi jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku.

Khususnya pada pergantian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Malaka.

Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka mengatakan dalam pergantian Sekwan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR, hal itu mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Terkait Pergantian Sekwan Malaka, Yanuarius Boko; Kami Sudah Lakukan Koordinasi Dengan Pimpinan DPR

Namun Yanuarius kembali menegaskan, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka rotasi jabatan yang dilaksanakan tidak bermasalah.

Pergantian Sekwan lanjut dia, merupakan kewenangan penuh Bupati Malaka. Sekwan dalam hal ini merupakan bawahan Bupati. Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Wakil II DPRD Malaka mengenai pergantian Sekwan itu.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan, Ambulans Puskesmas di Malaka Bersama Sopirnya Masuk Jurang

Terkait koordinasi yang dilakukan, Hendrikus Fahik Taek, SH Wakil ketua II DPRD Malaka ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Bahwa terkait mutasi sekwan, pemerintah sudah lakukan konsultasi dan konsultasi bisa tulis dan juga bisa secara lisan dengan pimpinan DPRD. Terutama saya sebagai Wakil ketua II itu sering konsultasi," kata Wakil ketua II DPRD Malaka ketika dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Bojes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x