Praktisi Hukum; Pergantian Sekwan Malaka Merupakan Respon Baik Bupati, DPR Urus Saja Kinerja

- 15 Januari 2022, 18:33 WIB
Advokat Antonius Bria .SH.MH. MAP, .C.L.A.,C.M
Advokat Antonius Bria .SH.MH. MAP, .C.L.A.,C.M /VoxTIMOR

VOX TIMOR - Praktisi hukum menilai pergantian sekretaris dewan (Sekwan) Kabupaten Malaka adalah bentuk respon baik Bupati dan Wakilnya terhadap lembaga DPRD Malaka.

Menurut Advokat Antonius Bria .SH.MH. MAP, .C.L.A.,C.M, pelantikan Sekwan Malaka yang dilakukan oleh Bupati telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

“Pergantian Sekwan Malaka, sudah sesuai dengan regulasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 11 tahun 2017 merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," jelas advokat Antonius Bria .SH.MH. MAP, .C.L.A.,C.M ketika diminta tanggapannya terkait pergantian Sekawan Malaka itu. Sabtu 15 Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Camat Malaka Tengah, Eduardus Bere Atok Sampaikan Hal ini, Setelah Sehari Dilatik Jadi Kabid

Advokad Antnius menjelaskan, bahwa regulasi yang mengatur Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Kepala Puskesmas Yang Dilantik Bupati Malaka

Terkhusus pengangkatan Sekwan, hal ini lebih spesifik diatur dalam pasal 127 ayat 4, PP Nomor 11 Tahun 2017

“Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK tentunya sudah konsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah," kata advokat Antonius.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah