Kasus Pembunuhan di NTT, Akan Dibantu Agus Nahak dan Sunan Kalijaga

- 4 Desember 2021, 20:21 WIB
Advokat Agus Nahak Bersama Hotman Paris dan Sunan Kalijaga
Advokat Agus Nahak Bersama Hotman Paris dan Sunan Kalijaga /dok.agusnahak/Voxtimor

Polisi Amankan Barang Bukti

Untuk diketahui, sejak ditemukan jenazah pada 30 Oktober 2021 lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni dua kantong plastik warna hitam yang dipakai membungkus jenazah.

Selain itu, polisi juga mengamankan celana pendek jeans merk Lea, ikat rambut, sisa rambut perempuan, pakaian dalam wanita, masker, ikat pinggang perempuan, baju, topi perempuan dan jaket jeans bayi, popok bayi dan pakaian bayi serta pakaian yang dipakai kedua korban. Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Alak sejak Sabtu (30/11/2021).

Hasil Otopsi Ada Tanda Kekerasan

Otopsi terhadap kedua jenazah dilakukan tim dokter Polri dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Otopsi dipimpin AKBP dr. Edi S. Hasibuan, SpF didampingi Kapolsek Alak, Kompol Tatang P. Panjaitan, SH SIK MH dan penyidik Reskrim Polsek Alak maupun Polres Kupang Kota.

Berdasarkan hasil otopsi pada dua jenazah, diperoleh hasil kalau jenazah bayi laki-laki diperkirakan berusia antara 1-3 tahun. Belakangan diketahui balita laki-laki bernama Lael Maccabee ini berusia 1 tahun.

Diduga bayi ini dianiaya dan dibekap sebelum meninggal karena ditemukan memar di pipi kanan. Ada pula tanda kekerasan di kepala mengakibatkan tempurung kepala pecah. Ada resapan darah pada tulang tengkorak. Kuku berwarna kebiruan karena kekurangan oksigen.

Diduga bayi laki-laki ini meninggal dunia karena kehabisan oksigen akibat dibekap, bukan karena benturan di kepala.

Sementara jenazah wanita yang ditemukan diperkirakan berusia di atas 25 tahun. Belakangan diketahui korban bernama Astri Manafe berusia 30 tahun.

Dokter menemukan ada memar pada kepala bagian kiri dan belakang. Ada resapan darah, namun tengkorak kepala tidak retak. Kemungkinan korban mengalami kekerasan menggunakan tangan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah