Dugaan Korupsi dan Mafia Program BPNT di Malaka-NTT Menjadi Sorotoan, APH Didukung Usut Tuntas

- 3 Desember 2021, 22:46 WIB
Bukti Tranfer Uang Dari Agen E Warong Ke Rekening Koordinator BPNT Malaka
Bukti Tranfer Uang Dari Agen E Warong Ke Rekening Koordinator BPNT Malaka /dok.voxtimor/Voxtimor

VOX TIMOR - Mafia dan dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menjadi sorotan.

Dari praktisi hukum hingga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), keinginan mereka tidak lain, selain meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas mafia dan dugaan korupsi dalam program BPNT untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Malaka itu.

"Sebagai orang Malaka, saya sangat kesal. Perbuatan tersebut tergolong kejahatan luar biasa yang perlu ditelusuri sampai ke akar-akarnya, kepada para pelaku perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya," kata mantan Sekda Belu kepada Vox Timor, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Agus Sudibyo Perwakilan Dewan Pers Sebut Pikiran Rakyat Media Network Sangat SAKTI

Menurutnya, BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada orang miskin, jadi sangat naif jika bantuan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Mantan Sekda Belu ini menambahkan, bila kasus ini melibatkan para pejabat daerah,
sangat diharapkan kepada Bupati Malaka sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk segera melakukan tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan Tim Work Pemerintah Daerah yang bersih dari KKN sesuai janji Kampanye yang menjadi harapan masyarakat Malaka.

Baca Juga: Sebanyak 29 Kades Alpa Dalam Kegiatan Rapat Tindak Lanjut LHP Temuan DD di Malaka,NTT

"Kita jangan menjadikan orang miskin sebagai tangga menuju puncak kemakmuran yang semu," sesal Petrus.

Sementara Pakar hukum pidana yang juga akademisi Unwira Kupang menilai Dana BPNT bersumber dari uang rakyat atau negara, apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana, baik dari segi proses maupun dari segi peruntukannya dan hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah