Harga Sembako di E-Warung BPNT Tidak Boleh Lebih Mahal dari Harga Pasar

- 30 November 2021, 18:15 WIB
advokat Antonius Bria, SH, MH, MAP
advokat Antonius Bria, SH, MH, MAP /dok.pribadi

VOX TIMOR - Praktisi hukum asal Malaka berharap, harga bahan pangan di e-warung Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), harus sama dengan di tempat lain atau di pasar-pasar terdekat.

Hal itu disampaikan advokat Antonius Bria, SH, MH, MAP kepada Vox Timor, ketika diminta tanggapannya, terkait masalah penyaluran BPNT yang hingga kini terjadi di Kabupaten Malaka. Selasa 30 November 2021.

“Tidak boleh harga sembako di E-Warung jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di warung-warung tetangga lainnya atau di pasar-pasar tradisional," kata pengacara asal Besikama ini.

Baca Juga: Bank BCA Gelar Sentra Vaksinasi di Rumah Jabatan Bupati Malaka

Para pemuda harus kawal kualitas bahan-bahan pangan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu, jumlah dan kualitasnya harus bagus. Serta sesuai peruntukan, bukan untuk membeli barang-barang lain.

Antonius advokat asal Besikama itu meminta, masyarakat untuk tidak takut melapor, jika nilai bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari e-warung tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Wakil Bupati Belu Panen Padi Hibrida di Raimanuk, Produk PT. Bisi Indonesia Tbk

“Jumlah dan harga bahan pangan yang diberikan e-warung kepada para KPM harus sesuai dengan nilai bantuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau Kemensos RI. Jika jumlah barang tidak sesuai dengan nilai bantuan yang ada, maka silahkan melapor, jangan takut,” tegas Antonius.

Baca Juga: Praktisi Hukum; DPR Malaka Jangan Bungkam Soal Masalah BPNT

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah