VOX TIMOR - Dugaan Mafia penyalur beras dan telur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten. Dilaporkan ke Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Berdasarkan temuan Tim Quick Response NTT adanya mafia penetapan harga bahan pokok bantuan berupa beras dan telur yang tidak sesuai dengan harga pasaran yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malaka.
Laporan pengaduan masalah BPNT di Malaka tersebut, dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Drs, H Jamal Ahmad, M.M.
Baca Juga: Modus Mafia Beras BPNT di Malaka-NTT Mulai Terungkap
"Surat sudah disampaikan ke Jakarta, karena tidak bisa kita menghukum mereka. Karena ini program dari Menteri Sosial, biar tim dari Mensos lakukan uji petik ke Malaka," kata Kadis Jamal Ahmad kepada wartawan, Senin 29 November 2021.
Laporan Temian Masalah BPNT di Malaka.
Laporan tersebut diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Benyamin Lola, M.Pd, tertanggal 13 September 2021.
Mengacu peda Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, serta berdasarkan hasil monitorin, evaluasi dan pemantauan penyaluran Bansos di Kabuaptan Malaka pada bulan Juli 2021 oleh Tim Monitoring Quick Response Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka disampaikan kepedsebagai berikut;