Petugas BPNT Disebut Jadi Supplier Beras. Koordinator BPNT; Tidak, Rafaela Lusia Lake Tidak Bisa Jadi Suplayer

- 21 November 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi BPNT/ penerima bansos KPM BPNT.
Ilustrasi BPNT/ penerima bansos KPM BPNT. /sikapiuangmu.ojk.co.id/

VOX TIMOR - Penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mendadak kaya setelah dadakan menjadi Supplier atau pemasok beras dan telur di e-Warong atau agen BRI-Link.

Padahal aksi tesebut jelas-jelas sebuah pantangan sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf (c) Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Penyalur bantuan sosial pangan yang menjadi pemasok komoditas telur ini merata diberbagai wilayah di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah di Yogyakarta

Modusnya,oknum penyalur BPNT Malaka itu menitip beras dan telur melalui e-Warong pemilik agen BRI-Link, dengan modus berbagi keuntungan dari bantuan sosial.

Praktik ini berdasarkan informasi dari sejumlah e-Warong pemilik agen BRI-Link di Kabupaten Malaka, sudah jamak dilakukan oleh oknum pendamping BPNT yang merangkap jadi supplier komoditas telur dan beras BPNT di Malaka.

Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pasal 39 ayat 1 pendamping sosial bantuan sosial pangan dan pendamping sosial program keluarga harapan dilarang menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Baca Juga: Warga Malaka Segera Cek, Bantuan BPNT Rp300 Ribu Cair November 2021; Ini Syaratnya

Selain itu, pendamping juga dilarang mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk membeli bahan pangan tertentu di e-warong dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Vox Timor


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah