Dua Pantai Wisata di Malaka Jadi Lokasi Kunjungan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI

- 18 Oktober 2021, 18:17 WIB
Rapat Pembahasan Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan.
Rapat Pembahasan Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan. /Kominfo/

Vox Timor - Menurut rencana Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS bersama tim dan beberapa Direktur Jendral Kementerian Perikanan dan Kelautan akan berkunjung ke Kabupaten Malaka. 

Kunjungan tersebut guna mengeksplore beberapa objek wisata dan potensi kelautan yang ada di Kabupaten Malaka antara lain Pantai Abudenok dan Teluk Hasan Maubesi.

Kunjungan itu akan berlangsung pada awal Bulan Nopember 2021 mendatang.

Kedatangan Prof Rokhmin tersebur aspek awal apa yang disepakati dan poin-poin penting bersama Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH saat bertemu pada acara Munas II, Oktober 2021 di Provinsi Kabupaten Belitung, Bangka Belitung.

Demikian inti rapat koordinasi persiapan Focus Group Discussion dengan tema Pembangunan Kabupaten Malaka sebagai Daerah Perbatasan, Daerah Kepulauan dan Pesisir yang berlangsung di ruang rapat Bupati Malaka, Senin (18/10/2021).

Bupati Malaka pada kesempatan itu menjelaskan kepada peserta FGD tentang kondisi yang dihadapi Pemkab Malaka untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

"Bersama pakar kelautan dan perikanan, kita akan melihat sekaligus membicarakan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang berkecimpung di dunia kelautan dan perikanan. Kita ingin agar masyarakat kita lebih sejahtera," ujarnya.

Bupati Simon juga meminta kepada para peserta FGD jika ada hal-hal tertentu yang menjadi kendala, untuk didiskusikan dan dicarikan solusinya sehingga tidak ada kendala, ketika terjadi pembangunan pada dimensi tersebut.

"Intinya kita cari jalan yang terbaik untuk melayani masyarakat. Segala cara akan kita tempuh untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, asalkan sesuai dengan aturan atau regulasinya," kata Doktor Hukum Pidana ini.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah