TERBARU!! Eddy Ngganggus Resmi Gugat Bank NTT,, Sebelumnya Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah

7 April 2023, 11:13 WIB
Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W.J.Lalamentik, Kota Kupang. /Tommy Aquino/Warta Sasando/

VOX TIMOR - Eddy Ngganggus, resmi menggugat manejemen Bank NTT ke Pngadilan Hubungan Industrial(PHI).

Eddy Ngganggus adalah mantan Kepala cabang Bank NTT Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Eddy Ngganggus sebelumnya dipecat secara non prosedural setahun yang lalu.

Baca Juga: Seluruh Pengurus Partai Demokrat di Indonesia Sambangi Pengadilan Guna Menjaga Kedaulatan

“Kemarin, 4 April 2023 saya resmi mendaftarkan gugatan ke PHI dengan nomor daftar 348/sjum/4/2023/pn.kpg,” katanya kepada okenarasi.com, Rabu, 5 April 2023.

Yang menarik dari hal pendaftaran gugatannya yakni tanggal pemasukan berkas. Dimana tanggal 4 April 2023 merupakan satu tahun dirinya dipecat dari Bank NTT. Sehingga pemilihan tanggal 4 April bertepatan dengan setahun yang lalu dirinya dipecat.

“Saya ingin persoalan ini tidak diselesaikan di PHI, tapi setelah 365 hari tidak ada niat baik dari manajemen Bank NTT, maka saya ajukan gugatan,” tegasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, BEM FKIP Unika St. Paulus Ruteng Adakan Seminar

Dalam laporannya, kata Eddy, terdapat dua tuntutan yang diajukan yakni meninjau kembali SK pemecatannya yang dinilai tak sesuai aturan, serta alasan dirinya dipecat oleh manajemen Bank NTT

“Tinjau kembali putusan PHK, alasannya ada 2 hal yang keliru, pertama alasan PHK dan proses PHK yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Diketahui manajemen Bank NTT memecat Eddy Nganggus karena komentarnya di chanel you tube dengan judul "MTN Bank NTT, nasi sudah jadi bubur".

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara! Mario Dandy dan Shane Saling Serang di Persidangan, Stres dan Teriak-teriak di Sel

Dimana Eddy menilai pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP yang menjadi temuan BPK RI perwakilan NTT tak akan kembali.

Pencerahan Eddy di chanel itu dinilai manajemen Bank NTT sama dengan membuka rahasia bank, sehingga Eddy dicopot dari jabatannya sebagai Kacan Bank NTT Kefamenanu, dan akhirnya dipecat pada 4 April 2023.

"Pemecatan tanpa teguran lisan, tertulis dan alasan jelas," tegas Eddy.

Berikut Kronologis Pemecatan Eddy Ngganggus oleh Bank NTT

Berikut Kronologis atau Riwayat Eddy Nganggus yang di PHK oleh Bank NTT (Sumber olahan okenarasi.com dari keterangan Eddy Ngganggus).  

  1. Di non jobkan dari jabatan sebagai kepala Cabang Kefamenanu pada tanggal 11 Agustus 2020 atau 3 bulan setelah Bapak Izhak Eduard Rihi yang mengangkat saya sebagai Kepala Cabang di Kefa diberhentikan sebagai DIRUT.
  2. Sebagai Staf Direksi pada Divisi Rencorsec pada tanggal 11 Agustus 2020
  3. Di undang mengikuti assessment calon KADIV Supporting kredit , pada tanggal 8 Maret 2021
  4. Dinyatakan lulus assessment dan layak menjadi KADIV Supporting kredit, namun karena ada dialog lisan dengan DIRKEP & DIR KREDIT yang intinya kurang bisa bekerja sama dengan kami pada KADIV Supporting kredit, maka saya menyampaikan mengembalikan rencana penetapan saya sebagai KADIV Supporting kredit, selanjutnya saya akan mendukung tugas Direksi dengan lain cara sebagai staf direksi
  5. Sebagai staf Direksi bidang budaya Perusahaan ,pada tanggal 28 Oktober 2021
  6. Menyampaikan surat keberatan menjadi staf direksi kepada Direksi dengan tembusan kepada OJK Propinsi NTT , pada tanggal 8 November 2021
  7. Mendapatkan surat tuduhan dari KADIV SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) terkait penggunaan medsos dalam rangka pemberitaan terkait bank NTT yang merugikan citra bank NTT, pada tanggal 30 Desember 2021
  8. Di BAP oleh SKAI terkait penggunaan Paltform medsos di youtube, blog spot, masing-masing yang berjudul 2 tahun LHP BPK, terkait MTN bank NTT & belum ditindak lanjuti, berikut memburu tunggakan MTN , berikut MTN PT SNP nasi sudah jadi bubur. Pada tanggal 30 Desember 2021
  9. Membuat surat jawaban atas tuduhan sesuai point 8 diatas, pada tanggal 30 Desember 2021
  10. Mengajukan Laporan/ Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigras Kota Kupang, pada tanggal 11 Januari 2022
  11. Mendapat surat panggilan klarifikasi dari KADIS NAKERTRANS Kota Kupang, namun tidak di hadiri oleh bank NTT, pada tanggal 22 Januari 2022
  12. Di PHK oleh direksi , pada tanggal 4 April 2022
  13. Saya membuat surat tanggapan atas PHK kepada saya, pada tanggal 21 April 2022
  14. Bersurat ke OMBUDSMAN perihal laporan dugaan maladministrasi DEPNAKER Kota Kupang, pada tanggal 20 Mei 2022
  15. Membuat surat jawaban Dana Pensiun (DAPEN) bank NTT terkaitpembayaran manfaat pensiun atas nama F.M.Ngganggus. Surat ini merupakan tanggapan saya atas surat DAPEN nomor 164/DP-BPDNTT/IV/2022, perihal Pembayaran Manfaat Pensiun Pegawai, pada tanggal 25 April 2022 .
  16. Mengajukan surat permohonan penjelasan Surat dari Nakertrans kota berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja , surat di ajukan oleh PH pada tanggal 25 Mei 2022
  17. Mendapatkan surat pelimpahan penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Propinsi oleh karena mediator telah mendapat tugas baru pada perangkat daerah yang lain, pada tanggal 19 Juli 2022.
  18. Mengajukan Laporan/ Pengaduan PHK tidak dengan hormat oleh PT BPD NTT kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigras propinsi NTT, pada tanggal 19 September 2022 namun hingga DISNAKERTRANS Propinsi NTT mengeluarkan surat anjuran, tak sekalipun pihak bank NTT hadir mengikuti rapat bipartit yang di undang DISNAKERTRANS, pada tanggal 19 September 2022
  19. Mendapatkan surat anjuran dari DISNAKETRANS Propinsi NTT (berisi 4 anjuran , dengan ringkasan anjuran ; agar BNTT membayar hak uang pesangon, penghargaan, pengganti perawatan, uang pisah Rp 543.112.656. BaNK NTT memberi hak pensiun, saya di wajibkan membayar pinjaman pada bank NTT sebesar Rp 639.103.810. & di beri kesempatan untuk memberi jawaban atas anjuran selambatnya 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran 27 Desember 2022.
  20. PH mengajukan tanggapan dan keberatan terhadap anjuran DISNAKERTRANS Propinsi pada point 18 diatas , penekanannya menolak anjuran melunasi hutang karena bertentangan dengan prinsip “exeptio non ad impleti contractus“ yakni sangkalan kami karena pihak bank NTT sedang dalam keadaan lalai ( in gebreke), dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi. Realita prestasi membayar dilakukan bila bank telah melakukan prestasinya bila pekerja masih bekerja aktif di Lembaga pemberi kerja, pada tanggal 11 Januari 2023.

Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah

Izhak Edward Rihi menggugat para pemegang saham Bank NTT, termasuk 23 kepala daerah.

Izhak menggugat Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Sabu Raijua dan Bupati Rote Ndao.

Baca Juga: Berita Terpopuler di Dunia: Berikut Daftar Pihak yang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Termasuk Ormas Islam?

Bupati Sumba Timur, Bupati Sumba Tengah, Bupati Sumba Barat, Bupati Sumba Barat Daya, BUpati Manggarai Barat, Bupati Manggarai, Bupati Ngada, Bupati Nagekeo, Bupati Ende, Bupati Sikka, Bupati Flores Timur, Bupati Lembata dan Bupati Alor.

Pemegang saham Bank NTT lainnya yang juga digugat, yaitu Johan Christian Tallo, Charles Amos Corputty, Nyonya Sofia Willa Huly-Radja, ahli waris almarhum Luther Oktovianus Wila Huky, Nyonya Sherley Cicilia Wila Huky, Djami Maxsim Wila Huki dan Nyonya Febiyanti.

Izhak menggugat Rp 64,6 miliar karena diberhentikan dari Dirut Bank NTT secara tidak hormat, tanpa prosedur dan alasan yang sah.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, BEM FKIP Unika St. Paulus Ruteng Adakan Seminar

Nilai gugatan itu sebagai kerugian yang terdiri atas kerugian material sekitar Rp 9 miliar dan kerugian immaterial sekitar Rp 55 miliar.

Dasar Menggugat

Izhak membeberkan alasan menggugat para pemegang saham Bank NTT. Menurutnya, pemegang saham Bank NTT memberhentikan dirinya tidak sesuai dengan tata cara pengangkatan, pergantian dan pemberhentian sebagaimana diatur anggaran dasar.

Ia menyatakan, pemegang saham tidak menyebutkan alasan pemberhentian, tidak diberi kesempatan membela diri, tidak melalui usulan Komisaris kepada RUPS Luar Biasa dan tidak memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

Baca Juga: Pemkab Taliabu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perkawinan Usia Dini

Izhak Edward Rihi diberhentikan dalam RUPS Bank NTT tanggal 6 Mei 2020.

Padahal agenda RUPS saat itu hanya Laporan Pertanggungjawaban Penanganan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah oleh Direktur Pemasaran KKredi, serta Usulan KRN untuk melaksanakan proses seleksi dan nominasi anggota direksi yang akan berakhir masa jabatan oleh Ketua KRN;

Gubernur Viktor dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali melalui konferensi pers dan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 6 Mei 2020, menyatakan bahwa pemberhentian Izak Edward Rihi karena kinerjanya tidak mencapai target laba Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019.

Padahal, tidak ada satupun dokumen yang menunjukkan target laba Bank NTT Rp 500 miliar untuk tahun buku 2019. 

Baca Juga: Berita Terpopuler di Dunia: Berikut Daftar Pihak yang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Termasuk Ormas Islam?

Izhak juga tidak pernah menyatakan dan membuat pernyataan bahwa dia menandatangani pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun Buku 2018, 2019 dengan Target Laba Bersih sebesar Rp 500 miliar.

Izhak menilai pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat bahwa dirinya tidak dapat mencapai Target Tahun Buku 2019 adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada fakta dan dokumen yang ada.

Menurutnya, dampak pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baiknya serta menimbulkan rasa malu dan merendahkan martabatnya, bahkan namanya menjadi buruk di mata publik.

Apalagi pernyataan sang Gubernur Viktor Laiskodat tersebut diberitakan di berbagai media baik media cetak, media elektronik, media online maupun media sosial.***








 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler