CPNS 2023 Segera Dibuka: Simak Jadwal, Syarat, dan Formasinya

18 Februari 2023, 10:43 WIB
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Koloase Vox Timor/

VOX TIMOR - Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka oleh pemerintah.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain menjawab antusiasme masyarakat, penerimaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi atau kementerian.

Baca Juga: Persoalan Bupati Malaka dan Ahingku Berakhir Damai

Simak informasi mengenai jadwal, formasi, syarat, dan cara daftar CPNS 2023 berikut.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan apabila pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang terdiri dari CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dilaksanakan tahun 2023.

Penerimaan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Minibus Masuk Parit

“Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, kata Menteri Anas yang dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Senin 30 Januari 2023 di Jakarta.

Dalam kesempatan lain di Hotel Grand Sahid Raya, Jumat 27 Januari 2023, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menambahkan.

Apabila rekrutmen ditargetkan lebih cepat dibandingkan tahun 2022. Serta kemungkinan mulai dibuka pada Juni 2023 atau kuartal III.

Formasi CPNS 2023

Berkaitan dengan daftar formasi CPNS 2023, Menteri PANRB Anas mengungkapkan jika pihaknya masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Terkait MoU Dengan Araksi NTT, Bupati Malaka: Belum Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perintah Kerja

Serta memberi peluang bagi talenta digital. Pekerja digital dianggapnya sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Formasi akan dipersiapkan bagi jaksa, hakim, dosen (tenaga pendidik), dan tenaga teknis tertentu”, kata Anas.

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut.

- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Bupati Malaka Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Kecamatan Rinhat

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

- Syarat CPNS 2023 selanjutnya ialah mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Berkaitan dengan hal tersebut, syarat yang diminta bisa berbeda-beda. Disesuaikan dengan posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

Baca Juga: Proyek Bendungan Temef di NTT Ditargetkan Rampung di Tahun 2023

- Foto atau scan KTP elektronik.

 Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Daftar CPNS 2023

Mengenai link pendaftaran CPNS 2023, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kemenpan RB. Namun berkaca pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022. Berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS.

Baca Juga: Bupati Malaka Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Kecamatan Rinhat

1. Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.

2. Tekan tombol ‘Registrasi’.

3. Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.

4. Cara daftar CPNS 2023 berikutnya ialah upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.

5. Tekan tombol ‘Submit’.

6. Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.

7. Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.

Baca Juga: CPNS 2023, Berikut 4 Formasi Yang Diprioritaskan di Seleksi CPNS 2023 Mendatang

8. Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, formasi, syarat, dan cara daftarnya. Pastikan Anda mempersiapkan diri dan pemberkasan mulai dari sekarang.

Serta memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler