Kabar Kembira Nih! Honorer Bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS

16 Desember 2022, 18:59 WIB
Kementerian PANRB Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Anas Bahas Solusi Penyelesaian Masalah Honorer. /Dok. Humas MenPANRB/menpan.go.id/

VOX TIMOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satunya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang. Atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendtanga.

"Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," kata Saan Mustopa, jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Dokter Penyebab dan Faktor Resiko OCD dan Cara Atasinya

Dikutip draf RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terhadap aturan itu. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu juga memberikan tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

RUU ASN itu juga menyempilkan pasal tambahan, yaitu pasa 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis draf RUU ASN.

Baca Juga: Meriahkan Hari Juang Ke-77 TNI AD, Kodim 1624/Flotim salurkan sembako

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," sebagaimana tertera dalam RUU ASN.

RUU itu turut menambah satu ayat dalam Pasal 87, yaitu ayat 5 yang berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Orangtua tentang OCD Pada Anak

"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," sebagaimana tertulis dalam draf RUU ini.

CPNS 2023

Saat ini, info terbaru seputar pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka di sscasn.bkn.go.id dan formasi yang dibuka sedang ramai diulas saat ini. 

Kepastian akan dibukanya tes CPNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Saat ini, info terbaru seputar pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka di sscasn.bkn.go.id dan formasi yang dibuka sedang ramai diulas saat ini. 

Baca Juga: Muhadjir Effendi: Maaf saya khilaf, 26 Desember boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama

Kepastian akan dibukanya tes CPNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Sedangkan Formasi lain tetap dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Selain Jaksa, hakim dan Agen, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Honorer dengan kriteria tertentu.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakatan, Formasi pada Seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, Jaksa, Agen dan jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Baca Juga: Polri Gelar Rakor Lintas Sektor Amankan Natal dan Tahun baru

Sementara itu, mengenai Jadwal Seleksi CPNS 2023 diperkirakan baru dibuka setelah Seleksi ASN 2022 selesai.

Meski belum menjelaskan Jadwal pasti pelaksanaan Seleksi CPNS 2023, namun Aba Subagja menjelaskan bahwa ada Sistem baru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui.

Sistem baru dari Seleksi CPNS 2023 kata Aba Subagja bersifat fleksibel, yaitu Pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.***

 

 

 

 

 

 






 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler