7 Bulan Lagi Honorer Akan Dihapus, Begini Respon Menpan Soal Honorer

1 Juni 2022, 13:43 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan untuk mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

VOX TIMOR - Pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang.

Terkait itu Kemenpan akan keluarkan Surat Edaran (SE) pada 2023 nanti.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Peringati Hari Pancasila, Jokowi Berbusana Adat Ende-Lio, 'Kota Ende Rahimya Pancasila'

Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer-PNS di lingkungan Instansi atau lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Honorer di Tahun 2023, Solusinya CPNS dan Seleksi PPPK

Menpan mengatakan, penghapusan atau meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Menpan menyebut, pegawai pemerintah Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Menpan.

Baca Juga: Pekerjaan Fisik Mandek, Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Dinas PMD Malaka Akan Lapor Bupati

Sementara menurut Kepala Biro Hukum, komunikasi, informasi publik Kemenpan RB Mohammad Averouce mengatakan pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK.

Mohammad menyebut untuk para honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," ujar Mohammad dikutip dari Antara Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Pekerjaan Fisik Mandek, Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Dinas PMD Malaka Akan Lapor Bupati

Diketahui, banyak tenaga honorer di instansi atau lembaga yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang belum juga berstatus sebagai ASN atau diangkat PNS.

Menpan mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.

Baca Juga: Pekerjaan Fisik Mandek, Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Dinas PMD Malaka Akan Lapor Bupati

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," tuturnya.

Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah yang nantinya bisa mengenakan sanksi jika tidak menghiraukan kebijakan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan ini adalah amanat UU sehingga harus dijalankan.

Baca Juga: Pekerjaan Fisik Mandek, Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Dinas PMD Malaka Akan Lapor Bupati

"PP itu kan turunan dari UU yang harus dijalankan," kata dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah sejak lama dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer.

"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya," tegas Alex.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler